Blangpidie. RU – Pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih menghadapi berbagai kendala.
Dari potensi sekitar 77 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, hanya 15 ton yang dapat diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA), sedangkan sisanya belum tertangani.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Abdya dari Komisi I dan Komisi III saat meninjau Dinas Lingkungan Hidup (LH) Abdya, Rabu (08/07/2026).
Dalam kunjungan itu, dewan menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan sampah, terutama di tingkat desa.
Kepala Dinas LH Abdya, Armayadi, mengatakan kendala terbesar berada pada pengelolaan sampah di tingkat gampong.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dinas LH hanya bertugas mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) menuju TPA, bukan mengambilnya langsung dari rumah warga.
“Secara aturan, Dinas LH itu bertugas mengangkut sampah dari tempat penampungan resmi menuju TPA, bukan menjemput langsung ke rumah-rumah warga. Makanya, kami mohon dukungan agar desa ikut mengelola dengan baik agar tidak ada lagi sampah liar,” ujar Armayadi.
Ia mengatakan Dinas LH tengah menyiapkan kerja sama dengan 152 desa di sembilan kecamatan yang ditargetkan mulai berjalan pada pekan ini.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan sanksi bagi desa yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.
“Langkah ini merupakan bentuk penerapan Perbup Nomor 11 tentang Pengelolaan Sampah Individu. Desa yang tidak mengelola sampah dengan baik akan dikenakan sanksi,” katanya.
Armayadi juga mengungkapkan masih terbatasnya sarana pendukung pengelolaan sampah.
Hingga kini, hanya dua desa yang bersedia menjadi lokasi penempatan kontainer TPS karena sebagian besar menolak dengan alasan bau.
Selain itu, Dinas LH hanya memiliki lima unit mobil pengangkut sampah untuk melayani sembilan kecamatan di Kabupaten Abdya.(T018)













