Banda Aceh. RU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan produk jamu Daun Binahong yang mengandung bahan kimia obat (BKO) saat melakukan inspeksi mendadak di lima warung kopi di Kota Banda Aceh, Senin (29/06/2026).
Temuan tersebut menjadi satu-satunya produk bermasalah dalam kegiatan pengawasan dan edukasi bertajuk SANGER Ureueng Aceh.
Produk yang ditemukan diketahui tidak memiliki izin edar atau termasuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE).
Kandungan BKO di dalamnya berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, sehingga langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menjelaskan bahwa program SANGER Ureueng Aceh—akronim dari Sidak dan Edukasi Warung Kopi Ureueng Aceh—dirancang untuk memperkuat pengawasan di ruang publik yang dekat dengan masyarakat.
“Warung kopi merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh,” kata Riyanto.
Ia menegaskan bahwa pengawasan di lokasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen terkait keamanan produk yang beredar.
Petugas melakukan pemeriksaan produk sekaligus pengujian cepat sampel pangan di lima warung kopi yang menjadi sasaran sidak.
Hasil uji menunjukkan seluruh sampel makanan aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Dalam kegiatan itu, petugas juga mensosialisasikan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Masyarakat turut diingatkan untuk lebih waspada terhadap klaim khasiat berlebihan pada obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
Riyanto mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kesehatan.
“Jangan ragu untuk menjadi konsumen yang cerdas,” ujar Riyanto.
Ia menambahkan, kesadaran publik menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran produk ilegal.
BBPOM Aceh juga berharap pelaku usaha semakin disiplin dalam menjual produk yang telah memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas.
Melalui program tersebut, BBPOM Aceh berkomitmen memperluas pengawasan ke sejumlah titik strategis lain sebagai upaya menciptakan lingkungan konsumsi yang lebih aman dan sehat.(R015)













