Lhokseumawe. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap MZ (53) tersangka kasus rudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas berinisial FZ (18) hingga hamil.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan, aksi bejat petani asal Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara ini terjadi pada Minggu sore, 19 April 2026.
Kejadian bermula saat MZ mendatangi kediaman korban dengan dalih mencari ibu korban. Saat itu pelaku melihat korban yang sedang berada di ruang tamu sendirian dalam posisi kain tersingkap, sehingga timbul niat jahat tersangka menggagahinya secara paksa.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan mental untuk melancarkan aksinya itu.
“Tersangka masuk ke rumah, memanggil korban ke kamar, lalu menggagahinya setelah memberikan selembar uang kertas,” jelasnya.
Aksi rudapaksa tersebut seketika terhenti saat ibu korban, Nur, tiba di rumah dan memergoki langsung perbuatan tersangka di dalam kamar. Panik karena tertangkap basah, MZ langsung melarikan diri lewat pintu dapur.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/IV/2026/SPKT/Polres Lhokseumawe, MZ sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.
Ia melarikan diri ke Banda Aceh, Medan, Jakarta, hingga akhirnya bersembunyi di rumah kerabatnya di Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pelarian MZ berakhir setelah tim penyidik Polres Lhokseumawe berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di Riau pada Sabtu, 6 Juni 2026 malam.
Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis motif bunga warna hitam-abu-abu dan sehelai celana dalam milik korban.
Selain itu, diperkuat dengan hasil Visum et Repertum tertanggal 21 April 2026 yang mengonfirmasi adanya robekan pada selaput dara korban.
Saat ini korban diketahui sedang hamil, yang diduga akibat perbuatan bejat tersangka.
Atas perbuatan itu, MZ dijerat pasal berlapis pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 46 tentang Pelecehan Seksual, Pasal 48 tentang Pemerkosaan, serta Pasal 50A tentang Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas.
Melalui Pasal 50A yang mengatur pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap kaum disabilitas, tersangka terancam hukuman cambuk paling sedikit 200 kali hingga maksimal 240 kali, atau denda hingga 2.400 gram emas murni, atau hukuman penjara paling singkat 200 bulan sampai maksimal 240 bulan.(TH05)













