Keuchik Gampong Lancang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

Korupsi ADG
Sidang dakwaan terhadap Muhammad Yani Ali terkait dugaan korupsi dana desa di Pidie Jaya. [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Meureudu. RU – Keuchik Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Muhammad Yani Ali, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450.761.000.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa setiap kali dana desa dicairkan, terdakwa meminta agar seluruh uang tunai hasil pencairan diserahkan dan disimpan olehnya.

“Terdakwa langsung meminta untuk memegang atau menyimpan uang tunai dana desa hasil pencairan tersebut sendiri, kemudian terdakwa mengatakan kepada kaur keuangan desa bahwa pengelola keuangan adalah keuchik, dan bendahara harus mengikuti setiap perkataan terdakwa selaku keuchik,” ungkap jaksa seperti tertulis dalam surat dakwaan dikutip Senin (29/06/2026).

Selain itu, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Tuha Peut, maupun perangkat desa lainnya disebut tidak dilibatkan dalam proses perencanaan penggunaan dana desa, termasuk musyawarah desa, penyusunan APBG, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya juga menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pembayaran perjalanan dinas tanpa bukti yang lengkap dan sah, pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dibuktikan fisiknya secara memadai, serta kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik selama tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Jaksa mendakwa Muhammad Yani Ali telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 450.761.000.

Nilai tersebut sama dengan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Nomor 700.1.2.1/25/LHPKKN/2026 tertanggal 20 April 2026.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...