Status HKI Terbit, Giok Nagan Ditetapkan sebagai Identitas Resmi Daerah

Suasana penyerahan HKI Batu giok khas Nagan Raya oleh Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Aceh kepada Sekda kabupaten setempat. Rabu 24 Juni 2026 [Dok. Prokopim Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Batu giok khas Nagan Raya kini resmi memperoleh perlindungan hukum setelah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Giok Nagan diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Aceh.

Penguatan status tersebut disambut Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat identitas daerah berbasis potensi lokal.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Ir. H. Hizbulwatan, saat membuka Sosialisasi Potensi dan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Gedung Bappeda Nagan Raya, Rabu (24/06/2026).

Ia menilai pengakuan tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Hizbulwatan.

Ia menambahkan, perlindungan HKI diharapkan menjadi pemicu pengembangan Giok Nagan secara berkelanjutan, termasuk memperluas manfaat bagi pelaku usaha lokal dan UMKM.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyebutkan sertifikasi tersebut akan diserahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya.

“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah.

Ia menegaskan, Giok Nagan kini memiliki kekuatan hukum sebagai identitas resmi daerah yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat lebih luas.

Menurutnya, program perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi berbasis UMKM, meski masih menghadapi tantangan rendahnya pemahaman masyarakat.

“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.(*)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...