Kutacane. RU – Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Silayar–Ngkeran tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara kembali berkembang.
Kejaksaan Negeri setempat menetapkan dua tersangka baru, yakni AR dan AW, Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriadi, mengatakan penetapan dilakukan setelah pemeriksaan sekitar tujuh jam serta terpenuhinya dua alat bukti.
“Setelah memenuhi dua alat bukti, penyidik tetapkan AW dan AR sebagai tersangka,” kata Purnomo, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (24/06/2026).
AR diketahui berperan sebagai peminjam perusahaan sekaligus pengelola keuangan kegiatan, sedangkan AW bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam pengembangan perkara, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Namun, dalam persidangan sebelumnya masih terdapat selisih kerugian sebesar Rp400 juta yang dibebankan kepada tersangka baru.
Kejari Aceh Tenggara juga melakukan penahanan terhadap AR dan AW selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dengan terdakwa MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Aceh Tenggara dan AB dari pihak penyedia CV Raja Lambing.(AFW016)













