Aceh Jaya. RU – Hewan ternak hasil penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya akan dilelang secara terbuka sebagai tindak lanjut penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah setempat.
Kegiatan lelang dijadwalkan berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Jaya pada Jumat, 26 Juni 2026 mendatang.
Agenda ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan pada 15–18 Juni 2026 di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, mengatakan pelelangan dilakukan terhadap ternak yang tidak diambil pemiliknya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Lelang ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan ketenteraman dan ketertiban umum yang telah kami laksanakan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti proses lelang secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lukman, Selasa (23/06/2026).
Ia menjelaskan, ternak yang dibiarkan berkeliaran kerap mengganggu pengguna jalan, fasilitas umum, dan aktivitas masyarakat, sehingga penertiban terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berharap para pemilik ternak dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan maupun fasilitas umum. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga,” ujarnya.
Objek lelang berupa satu paket dua ekor kambing betina dengan nilai limit Rp1,15 juta serta uang jaminan Rp200 ribu.
Warga dapat melihat kondisi ternak di Tempat Penampungan Hewan Satpol PP dan WH Aceh Jaya pada 23–26 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB sebelum mengikuti proses penawaran.
Panitia menetapkan batas akhir pemasukan penawaran pada pada hari pelelangan, pukul 08.45 WIB, kemudian dilanjutkan penetapan pemenang secara terbuka.
Hasil lelang akan diumumkan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.(*)













