Meulaboh. RU – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mencopot MDN (41) dari jabatan staf Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), setelah yang bersangkutan ditangkap polisi dalam kasus narkotika.
MDN ditangkap tiga hari lalu di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, bersama barang bukti satu paket sabu seberat 2,2 gram serta satu alat isap atau bong.
“Sesuai amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara,” kata Tarmizi dikutip Selasa (23/06/2026).
Tarmizi mengatakan, status tersangka MDN menjadi dasar utama dalam pemberhentian atas jabatannya saat ini, tetapi hanya bersifat sementara.
Dalam statusnya saat ini, gaji MDN hanya diberikan 50 persen sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Sesuai dengan aturan, apabila nanti putusan pengadilan di atas 2 tahun diberhentikan dari PNS (Sanksi Berat). Apabila putusan kurang dari 2 tahun (Sanksi sedang dapat diturunkan pangkat, diberhentikan dari jabatan),” jelas Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, dirinya telah lama memperoleh informasi berkaitan dengan MDN. Ia diduga sudah lama memakai barang haram tersebut serta kerap bolos bekerja.
“Sebagai kepala daerah, saya sudah meminta atasan yang bersangkutan untuk ditindak dan dibina,”ujarnya.(TH05)













