Banda Aceh. RU – Praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Lima orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan terhadap pengunjung wisata.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko, Jumat (19/06/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan terhadap pengunjung, serta satu alat tes urine.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.(R015)













