Calang. RU – Aktivitas penambangan emas ilegal di area perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragedi.
Longsor yang terjadi pada Selasa (16/06/2026) menewaskan tiga orang dan melukai empat lainnya setelah material tanah runtuh menimbun para pekerja di dalam lubang galian.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti praktik pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, meski telah berulang kali mendapat larangan dari perusahaan maupun aparat terkait.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, mengatakan longsor terjadi di area perkebunan sawit PT TPP3.
Lokasi tersebut bukan kawasan pertambangan resmi, melainkan lubang galian yang dibuat masyarakat secara manual untuk mencari emas.
“Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka,” kata Iptu Julian Zairi di Aceh Jaya, Selasa.
Tiga korban meninggal dunia masing-masing Fitra Hafiz, Maulana, dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara korban luka terdiri atas Edi dan Tahun Najimi yang mengalami luka berat, keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun Saiful dan Zamil, warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, mengalami luka ringan. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Menurut Julian, masyarakat telah melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut selama sekitar enam hari sebelum musibah terjadi.
Padahal, pihak PT TPP3 Astra telah melarang dan mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya Polsek Sampoiniet telah menyarankan kepada pihak perusahaan agar memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal di area perkebunan.
Pasca-kejadian, PT TPP3 Astra melakukan mediasi dengan Pemerintah Desa Crak Mong.
Hasil pertemuan itu menyepakati pemberian waktu selama satu minggu kepada masyarakat untuk menertibkan seluruh aktivitas penambangan di lokasi.
“Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” demikian Iptu Julian Zairi.(IA03)













