Banda Aceh. RU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/01 Lhokseumawe segera memproses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI di Aceh Utara.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menunjukkan buruknya mekanisme peradilan militer dalam memberikan keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban kekerasan aparat.
LBH Banda Aceh menyebut penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe pada 16 April 2026 menyatakan belum dapat melanjutkan penyidikan dengan alasan belum berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Alasan tersebut sulit diterima karena terdapat banyak foto dan video yang memperlihatkan secara jelas tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku,” kata Aulianda dikutip Selasa (16/06/2026).
Dia menjelaskan, kasus itu terjadi pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara.
“Saat itu, sejumlah warga yang sedang mengantarkan bantuan untuk korban banjir diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah personel TNI,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap warga.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah aparat berseragam tampak melakukan pemukulan menggunakan senjata laras panjang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer pada 27 Desember 2025. Laporan tersebut awalnya diterima di Bireuen dan selanjutnya dilimpahkan ke Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti.
“Namun hingga hampir enam bulan sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti,” ungkap Aulia.
Menurutnya, penyidik seharusnya dapat menelusuri identitas para terduga pelaku melalui dokumentasi yang telah beredar luas di publik.
Selain itu, penyidik juga didorong memeriksa komandan lapangan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
LBH Banda Aceh menilai komandan lapangan tidak hanya memiliki tanggung jawab komando, tetapi juga diyakini mengetahui identitas personel yang terlibat dalam insiden tersebut.
Aulianda mengatakan mandeknya proses hukum itu semakin menguatkan anggapan bahwa peradilan militer masih menjadi ruang impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.
“Kami mendesak Penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe segera memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan terbuka. Para pelaku maupun pihak komando yang bertanggung jawab harus segera diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Denpom IM/01 Lhokseumawe terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.(TH05)













