LBH Desak Denpom Segera Proses Hukum Prajurit yang Keroyok Warga

TNI Keroyok Warga
Tangkapan layar peristiwa pemukulan warga oleh anggota TNI dan warga di kawasan Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara. [Foto: Kiriman warga/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/01 Lhokseumawe segera memproses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI di Aceh Utara.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menunjukkan buruknya mekanisme peradilan militer dalam memberikan keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban kekerasan aparat.

LBH Banda Aceh menyebut penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe pada 16 April 2026 menyatakan belum dapat melanjutkan penyidikan dengan alasan belum berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Alasan tersebut sulit diterima karena terdapat banyak foto dan video yang memperlihatkan secara jelas tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku,” kata Aulianda dikutip Selasa (16/06/2026).

Dia menjelaskan, kasus itu terjadi pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara. 

“Saat itu, sejumlah warga yang sedang mengantarkan bantuan untuk korban banjir diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah personel TNI,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap warga.

 Dalam rekaman yang beredar, sejumlah aparat berseragam tampak melakukan pemukulan menggunakan senjata laras panjang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer pada 27 Desember 2025. Laporan tersebut awalnya diterima di Bireuen dan selanjutnya dilimpahkan ke Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti.

“Namun hingga hampir enam bulan sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti,” ungkap Aulia.

Menurutnya, penyidik seharusnya dapat menelusuri identitas para terduga pelaku melalui dokumentasi yang telah beredar luas di publik.

Selain itu, penyidik juga didorong memeriksa komandan lapangan yang bertugas saat kejadian berlangsung.

 LBH Banda Aceh menilai komandan lapangan tidak hanya memiliki tanggung jawab komando, tetapi juga diyakini mengetahui identitas personel yang terlibat dalam insiden tersebut.

Aulianda mengatakan mandeknya proses hukum itu semakin menguatkan anggapan bahwa peradilan militer masih menjadi ruang impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.

“Kami mendesak Penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe segera memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan terbuka. Para pelaku maupun pihak komando yang bertanggung jawab harus segera diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Denpom IM/01 Lhokseumawe terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...