Redelong. RU – Puluhan warga desa Rikit Musara dan Pantan Atara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah mendatangi gedung DPRK setempat untuk mengadukan soal sengketa batas kabupaten antara Bener Meriah dan Aceh Utara di kawasan itu yang tak kunjung selesai.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRK Bener Meriah Kamis, 11 Juni 2026, warga mengaku terancam kehilangan lahan perkebunan yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
Mereka pun membawa bukti berupa sporadik yang diterbitkan pemerintah pada 2014 sebagai dasar penguasaan lahan.
Menurut warga, masalah muncul ketika belakangan terbit sertifikat atas nama warga Aceh Utara yang tergabung dalam Koperasi Puesaboh Ati Rakan.
“Dua dokumen kepemilikan yang saling bertabrakan itu kini menempatkan masyarakat di tengah ketidakpastian hukum,” kata warga.
Padahal, sebanyak 850 sporadik diterbitkan pada 2014 untuk warga Bener Meriah yang telah mengelola lahan tersebut sejak 1998.
Dalam kesempatan itu, warga mendesak Pemkab Bener Meriah mengambil langkah hukum dan keputusan terkait batas wilayah yang dikeluarkan pemerintah pusat namun merugikan daerah.
Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Edi Zulkifli, meminta Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Setdakab segera melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Bener Meriah.
“Pemkab tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian hukum. Jika nanti ada perubahan status wilayah, hak kepemilikan warga Bener Meriah atas lahan yang selama ini mereka garap tetap harus mendapat perlindungan,” ujarnya dikutip Jumat (12/06/2026).(TH05)














