Aceh Timur. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu (10/06/2026).
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengatakan Aceh Timur menunjukkan kemajuan signifikan dalam keterbukaan informasi publik selama tiga tahun terakhir.
Nilai yang diperoleh meningkat dari sekitar 61 pada 2023 dan 70 pada 2024 yang masih berstatus Cukup Informatif, menjadi 94,1 pada 2025 sehingga berhasil naik ke kategori Informatif.
“Awalnya Aceh Timur berada pada level cukup informatif, namun mampu meningkat secara drastis hingga meraih predikat informatif. Saat ini Aceh Timur berada pada posisi keempat di Aceh,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi selama Agustus-November 2025 dengan melibatkan komisioner, akademisi, dan praktisi.
Evaluasi mencakup enam indikator, mulai dari pengisian kuesioner, verifikasi website badan publik, hingga presentasi pimpinan badan publik.
Menurut Junaidi, di tengah era digitalisasi, badan publik dituntut terus berinovasi dalam menyediakan informasi yang terbuka, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Monitoring dan evaluasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan terhadap komitmen badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima.
Ia menilai capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh. Penghargaan ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja di bidang keterbukaan informasi publik,” kata Al-Farlaky.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menyediakan data dan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku serta terus melakukan perbaikan tata kelola pelayanan informasi publik.
“Insya Allah kami akan terus merawat dan menjaga predikat Informatif yang telah diraih Kabupaten Aceh Timur sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Al-Farlaky.(*)














