Banda Aceh. RU – Dalam beberapa jam setelah menerima laporan pencurian uang tunai Rp15 juta di sebuah kios kelontong, Tim Rimueng Koetaradja Unit Reaksi Cepat Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli malam di kawasan Simpang Keudah pada Jumat, 5 Juni 2026 dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, menerima laporan dari karyawannya terkait dugaan pencurian di kios miliknya.
“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Dizha, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (07/06/2026).
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal, polisi segera melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil mengamankannya di wilayah Simpang Keudah.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua unit telepon seluler merek Oppo A31 dan Realme C31 serta sisa uang tunai sebesar Rp277.000 yang diduga berasal dari hasil pencurian.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Dizha.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkasnya.(R015)














