Pemko Subulussalam Jamin Realisasi Tuntutan Warga Terhadap PT BSM

Pemerintah Kota Subulussalam mediasi pertemuan warga Cepu dengan Manejemen PT BSM. Sabtu 6 Juni 2026 [Dok. rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – ‎Pemerintah Kota Subulussalam menerbitkan surat pernyataan bersama yang menjamin realisasi sembilan tuntutan masyarakat Kampong Cepu terhadap PT Bensuli Salam Makmur (BSM), menyusul protes warga terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan operasional pabrik kelapa sawit tersebut.

Dokumen yang ditandatangani pada Sabtu, 6 Juni 2026 itu melibatkan sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jhoni Arizal, Kepala DPMP2TSP Lidin, Kepala DLHK Abdurahman Ali, Kepala Disnakertrans Adita Karya, Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin, serta mendapat pengawalan dari Anggota DPRK Subulussalam Antoni Angkat.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah mendesak PT BSM segera melakukan perbaikan terhadap sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.

Di antaranya meninggikan cerobong asap untuk mengurangi polusi debu di kawasan permukiman serta menangani bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik.

Perusahaan juga diwajibkan memastikan limbah tidak lagi merembes ke lahan pertanian masyarakat setelah sistem pencucian limbah ditutup.

Selain itu, batas area pabrik dan lahan warga akan dipertegas melalui pembangunan parit gajah pada lokasi yang berbatasan langsung.

Di sektor infrastruktur, manajemen perusahaan diminta melakukan perbaikan berkala terhadap jalan desa yang rusak akibat aktivitas angkutan serta memasang dan merawat lampu penerangan jalan di sekitar kawasan permukiman.

Kesepakatan tersebut juga memuat kewajiban sosial perusahaan, termasuk menyalurkan kembali honor guru TPA sebesar Rp1 juta per bulan kepada lima orang guru yang sebelumnya dilaporkan tertunggak selama dua bulan.

Sementara di bidang kesehatan, PT BSM diwajibkan menyelenggarakan pelayanan medis berkala setiap tiga bulan, termasuk mendukung penanganan penyakit tuberkulosis (TBC) dan pemberian tambahan nutrisi kepada warga sesuai rekomendasi petugas kesehatan.

Seluruh poin tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang sebelumnya digelar di Ruang Rapat Setdako Subulussalam.

Pemerintah daerah memberikan batas waktu satu bulan kepada perusahaan untuk memenuhi seluruh tuntutan masyarakat.

“Menjamin untuk dilaksanakan sembilan tuntutan masyarakat kepada PT Bensuli Salam Makmur Jaya agar dapat diselesaikan dalam jangka waktu dari tanggal 6 Juni 2026 sampai dengan 6 Juli 2026,” demikian bunyi petikan surat pernyataan tersebut yang diterima rahasiaumum.com, Minggu (07/06/2026).

Sebagai bagian dari kesepakatan, warga menyatakan bersedia membuka akses pengangkutan sisa crude palm oil (CPO) yang masih berada di tangki penyimpanan perusahaan.

Namun, masyarakat menegaskan tidak boleh ada aktivitas pengolahan lain di pabrik sebelum pertemuan antara Wali Kota Subulussalam dan pimpinan perusahaan menghasilkan keputusan yang konkret.(MB017)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...