Aceh Tengah. RU – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, yang diduga mengancam seorang petani menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Kamaruddin (45), petani asal Kecamatan Pegasing, setelah mengalami pengancaman di Kampung Wih Bersih, Kecamatan Silih Nara, pada 29 April 2026.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, tersangka kini berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Abdul Mufakhir, Jumat (05/06/2026).
Peristiwa bermula ketika kendaraan korban dan pelaku nyaris bersenggolan saat menuju kebun.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi korban sambil membawa parang dan menuduh korban sebagai orang yang membakar gubuk miliknya.
Meski tuduhan tersebut dibantah, pelaku diduga tetap emosi dan mengancam akan membacok korban. Pelaku bahkan sempat mengejar korban sambil menghunus parang.
Dalam upaya menyelamatkan diri, korban berlari menjauh. Namun, korban terjatuh hingga mengalami cedera pada tangan dan sempat kehilangan kesadaran.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” ujarnya.(*)














