Pidie Jaya. RU – Aparat mengeksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana kasus maisir atau perjudian di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (04/06/2026), sebagai bagian dari penegakan Qanun Jinayat Aceh.
Eksekusi terhadap Reza Maulana bin Ridwan (21), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 3/JN/2026/MS.Mrd dan disaksikan sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Jaksa eksekutor dalam perkara tersebut adalah Ashri Azhari Baeha, S.H., M.H., Ajun Jaksa Kejari Pidie Jaya.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dengan vonis awal 10 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan 124 hari sehingga dijatuhkan 5 kali cambuk.
Staf Ahli Bupati Pidie Jaya Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Setdakab, Rusli, S.Pd., M.Pd., mengatakan kehadiran pemerintah merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan syariat Islam.
“Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, hukum, dan ketertiban sosial demi mewujudkan Pidie Jaya yang aman, bermartabat, dan berakhlakul karimah,” ujar Rusli.
Ia mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi praktik perjudian termasuk judi daring yang dinilai merusak ekonomi dan masa depan keluarga.
Menurutnya, pencegahan pelanggaran syariat membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga keluarga.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan menjadi pengingat kolektif untuk memperkuat kepatuhan hukum serta nilai keagamaan di tengah masyarakat Pidie Jaya.(*)













