Banda Aceh. RU – Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan empat kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Dalam dua kasus terpisah, empat pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah berhasil ditangkap.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada 10 Mei 2026 ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM mencurigai sebuah kardus cokelat yang dibawa MK (25), calon penumpang tujuan Jakarta.
Saat diperiksa, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di sela-sela kardus tersebut.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” kata Andi dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (05/06/2026).
Menurut Andi, MK berangkat dari Bireuen atas perintah seorang berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai imbalan, MK dijanjikan upah Rp 60 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.
“Namun baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” ujarnya.
Kasus serupa juga terungkap pada 15 April 2026. Petugas Avsec mengamankan AS (21) setelah menemukan dua kilogram sabu di dalam koper miliknya saat pemeriksaan X-Ray sebelum keberangkatan menuju Jakarta.
Kepada penyidik, AS mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Kendari dengan upah Rp 85 juta.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni MR dan MGA, yang ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie setelah mengantar AS ke bandara.
“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” kata Andi.
Ia menjelaskan, MR merekrut AS setelah mendapat perintah dari seorang pelaku lain berinisial Abang yang kini juga berstatus DPO.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.(R015)














