Subulussalam. RU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di RSUD Kota Subulussalam.
Seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026 malam, di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan.
Penangkapan dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Subulussalam Ipda Ariq Falah Permana bersama personel Tim URC Satreskrim sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait kehilangan telepon seluler di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Putu Gede Ega Purwita mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/83/V/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh mengenai dugaan pencurian yang terjadi pada 25 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, analisis rekaman CCTV, serta pendalaman informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Ega seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (04/06/2026).
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan selanjutnya melakukan pengamanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula saat korban yang sedang menjaga anggota keluarganya menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam kehilangan satu unit handphone.
Setelah menyadari perangkat tersebut hilang dan tidak lagi dapat dihubungi, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil handphone yang saat itu tidak berada dalam pengawasan pemilik.
Usai menguasai barang tersebut, pelaku diduga menonaktifkan jaringan data seluler untuk menghindari pelacakan, lalu menyembunyikannya di belakang Ruang Bedah RSUD sebelum membawa dan menyimpan perangkat itu di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut didukung oleh hasil penyelidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut,” katanya.
Ega menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga miliknya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih memeriksa saksi, melengkapi administrasi perkara, dan menyiapkan berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.(MB017)













