Kejagung Dalami Dugaan Korupsi dan Penyimpangan di Program MBG

Suasana penahanan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana oleh Kejagung. Rabu 3 Juni 2026 [Dok. rahasiaumum.com/*]

Jakarta. RU – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua pihak lain berinisial SS dan LP yang diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kasus ini disebut menyangkut salah satu program strategis pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bersama-sama menyimpang dalam proses pengadaan yang semestinya berbasis kebutuhan riil program.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menelusuri sejumlah paket pengadaan bernilai triliunan rupiah, termasuk kendaraan listrik, perangkat elektronik, perlengkapan sekolah, hingga televisi berukuran besar.

Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga serta penyimpangan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan operasional MBG.

Temuan tersebut turut menjadi dasar pendalaman aliran dana, mekanisme pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Selain pengadaan barang, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan diduga tetap memperoleh persetujuan program meski belum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, bahkan disebut menerima insentif bernilai besar setiap hari.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya selama 20 hari, terhitung mulai Rabu (03/06/2026).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Program MBG tersebut.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...