Meulaboh. RU – Penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, didalami Polres Aceh Barat.
Langkah tersebut dilakukan dengan memeriksa lima pemilik lahan untuk mengungkap kronologi dan sumber api, sejak Senin, 1 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelidikan.
“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik lahan yang berada di lokasi terdampak kebakaran,” ujar AKP Deno seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (02/06/2026).
Menurutnya, keterangan itu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui secara jelas penyebab kebakaran dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat terungkap.
Dari pemeriksaan awal, para saksi mengetahui kebakaran pada Sabtu, 30 Mei 2026, sebagian dari kepulan asap dan informasi warga sekitar.
Penyidik juga menelusuri kepemilikan lahan, luas area terdampak, serta aktivitas sebelum kejadian.
Sejumlah saksi mengaku tidak mengetahui sumber api, namun ada dugaan awal titik kebakaran berasal dari area perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi.
AKP Deno menegaskan seluruh keterangan akan diverifikasi secara profesional.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh. Setiap informasi akan diverifikasi dan dicocokkan dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Deno juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IA03)













