Banda Aceh. RU – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya masih memburu pelaku yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Minggu 31 Mei 2026.
“Lahan terbakar seluas 400 meter persegi, yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering. Saat ini kami sedang melakukan pengusutan dan berupaya menangkap pelaku pembakaran lahan guna diproses hukum,” ujarnya dikutip Selasa (02/06/2026).
Selain di Aceh Tengah, saat ini karhutla juga terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Abdya, hingga Aceh Selatan,
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(TH05)













