Kutacane. RU – Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center Polri 110.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto, mengatakan layanan tersebut beroperasi selama 24 jam dan menerima berbagai pengaduan, termasuk terkait tindak pidana narkotika.
“Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar. Kami menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Hengki kepada rahasiaumum.com, Senin (01/06/2026).
Menurut dia, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba karena informasi dari masyarakat kerap menjadi petunjuk awal untuk mengungkap jaringan peredaran yang beroperasi secara tertutup.
Hengki menjelaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tidak hanya mengandalkan operasi penindakan, tetapi juga terus membangun komunikasi dan jaringan informasi dengan masyarakat guna mendeteksi peredaran narkoba sejak dini.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum semata. Perlu dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir saat menyampaikan informasi karena kerahasiaan identitas pelapor akan tetap dijaga.
Polisi juga berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hengki berharap kepedulian masyarakat terhadap lingkungan semakin meningkat sehingga dugaan aktivitas terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat segera dilaporkan melalui nomor 110.(AFW016)













