Jakarta. RU – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Badan Legislasi DPR RI turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Jakarta, Senin (25/05/2026).
Mualem yang didampingi Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun terlihat menyimak jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Banleg DPR RI dan DPR Aceh terkait revisi UUPA.
“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini. Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” kata Mualem.
Tak lama berselang, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan mengajak Mualem dan Nasir menuju ruang VIP Banleg.
Sebelum rapat dimulai, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga sempat hadir memberi semangat kepada anggota DPR Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan pembahasan berlangsung lancar tanpa perdebatan.
“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” ujar Nurlis.
Dalam rapat tersebut, DPR Aceh menyampaikan 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA hasil pembahasan bersama Pemerintah Aceh.
Namun, setelah ditelaah, terdapat delapan poin yang dinilai belum sinkron dan berkaitan dengan kewenangan Aceh.
“Banleg DPR RI akan membahas lagi delapan poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” kata Nurlis.
Sebelumnya, Mualem menegaskan dua poin utama dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki serta Dana Otonomi Khusus sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.(*)














