Jakarta. RU – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki menjadi poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24/05/2026).
Selain kewenangan, Mualem meminta tim pembahas revisi UUPA turut fokus pada keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dan DPR Aceh, Senin, 25 Mei 2026.
Mualem juga memanggil Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, beserta seluruh tim pembahas dari legislatif agar memiliki pandangan yang sama terkait revisi UUPA.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” katanya.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan sependapat dengan Mualem terkait kewenangan daerah dan Dana Otsus.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.
Sementara itu, Sekda Aceh, Nasir Syamaun, menyebut draft revisi UUPA memuat 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Nasir.
Di sisi lain, Teuku Kamaruzzaman menilai UUPA merupakan mahakarya yang disusun dengan melibatkan pihak internasional.
“Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.(*)














