Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat terus memantau alokasi dana desa di 321 gampong di seluruh Aceh Barat, mengingat nilai anggaran yang dikucurkan tergolong cukup besar dan dominan.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup mengenai adanya indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi dikutip Minggu (24/05/2026).
Dalam proses penertiban ini, Kejari Aceh Barat juga bersinergi dengan pihak Inspektorat untuk memeriksa penggunaan anggaran, baik untuk tahun-tahun anggaran sebelumnya (masa lalu) maupun yang sedang berjalan saat ini.
Meski pengawasan diperketat, Irfan mengungkapkan bahwa sejauh ini pihak Kejaksaan melihat masih adanya itikad baik dari sejumlah kepala desa di Aceh Barat untuk mengembalikan kerugian negara yang sempat menjadi temuan dalam penggunaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan berharap kepala desa lainnya juga memiliki kesadaran serta tanggung jawab penuh atas anggaran yang telah dipergunakan.
Ia juga memberi imbauan tegas kepada seluruh kepala desa (Keuchik) di Kabupaten Aceh Barat, agar benar-benar menjaga dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Ia menegaskan langkah ini penting dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya di lapangan dalam pelaksanaan dana desa.(TH05)














