Kualasimpang. RU – Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) mendesak Polres Aceh Tamiang segera melakukan penyelidikan terhadap praktik penjualan minyak goreng (Migor) yang beredar di wilayah Aceh Tamiang yang diduga tidak sesuai dengan takaran semestinya.
Hal ini menindaklanjuti temuan Kementerian yang menemukan adanya penyimpangan dalam volume minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menegaskan, praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat banyak disemua kalangan.
“Kami mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera memeriksa rantai distribusi minyak goreng di wilayah ini. Jika benar ditemukan bahwa takaran minyak goreng tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum berlaku,” ujar Helmi.
Menurutnya, kecurangan dalam takaran minyak goreng bukan hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga berpotensi memperkaya pihak tertentu secara tidak sah dan melawan hukum.
“Kita bicara tentang hak masyarakat untuk mendapatkan produk sesuai dengan yang mereka beli. Jika satu botol seharusnya berisi 1 liter, maka harus 1 liter, bukan kurang dari itu,” tambahnya.
PANDORA juga meminta Dinas terkait yang berwenang untuk segera melakukan uji sampling terhadap minyak goreng yang beredar di pasaran guna memastikan volume yang dijual sesuai dengan standar dan harga di Seputaran Aceh Tamiang Mencapai Rp.17.000 – Rp.19.000 padahal HET (Harga ECER Tertinggi) sampai ke masyarakat itu hanya Rp.15.700.
HET Rp.15.700 dimaksud ujar Helmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Tentu ini sangat merugikan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berharap agar Polres Aceh Tamiang segera mengambil tindakan hukum terhadap distributor atau produsen yang terbukti melakukan pengurangan takaran.
“Presiden sudah menegaskan bahwa aparat hukum harus bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, kami meminta agar pihak kepolisian tidak ragu untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini,” tegas Helmi.
PANDORA akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk melindungi hak konsumen dan memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di Aceh Tamiang sesuai dengan standar yang ditetapkan.(*)