Jantho. RU – Dinamika jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Besar, Sofian SH, mencuat setelah beredarnya surat pengunduran diri melalui pesan WhatsApp, Senin (18/05/2026).
Surat bertanggal 18 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Aceh Besar dan turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Dalam isi dokumen, Sofian menyatakan resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpol Aceh Besar.
“Dengan ini menyatakan mundur dari jabatan selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Besar,” demikian penggalan isi surat yang beredar.
Saat dikonfirmasi, Sofian membenarkan langkah tersebut dan menyebut surat sudah diserahkan ke bagian umum Setdakab Aceh Besar.
“Sudah (diserahkan) ke Bagian Umum,” kata Sofian singkat kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Namun, ia tidak membeberkan alasan pengunduran diri itu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait surat tersebut.
Peristiwa ini memunculkan beragam spekulasi di publik, mengingat posisi Kesbangpol memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik, pemerintahan, serta pembinaan organisasi kemasyarakatan di daerah.(IA03)














