Aceh Tengah. RU – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap terduga pelaku pencurian perlengkapan sound system di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan pria berinisial KA (30), seorang ASN PPPK asal Kecamatan Silih Nara. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir, kepada rahasiaumum.com, Sabtu (16/05/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 6 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara. Setelah melakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set perlengkapan sound system yang terdiri atas speaker, amplifier, audio processor, serta wireless microphone dari berbagai merek dan tipe.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana,” tutupnya.(*)














