Aceh Tamiang Kirim 6 Peserta Workshop Tim Ahli Cagar Budaya

Foto bersama peserta workshop TACB, di Banda Aceh. Kamis 14 Mei 2026. [Dok. Dinas PK Aceh Tamiang/rahasiaumum.com]

Kualasimpang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan dukungan terhadap upaya pelestarian sejarah serta budaya daerah, terutama dalam penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang Mustafa Kamal mengatakan, jumlah objek cagar budaya di daerah tersebut diperkirakan mencapai ribuan sehingga memerlukan perhatian serius dan kepastian status hukum.

“Di Aceh Tamiang, ODCB yang saat ini telah terdata sebanyak 47 objek, ini perlu segera mendapatkan perhatian lebih serius agar dapat ditingkatkan statusnya dari objek diduga cagar budaya menjadi Cagar Budaya yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Mustafa, kepada rahasiaumum.com, Kamis (14/05/2026).

Menurut dia, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang cagar budaya menjadi langkah penting guna mendukung proses kajian, identifikasi, hingga penetapan situs bersejarah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, sejumlah pegiat dan pemerhati budaya dari Aceh Tamiang mengikuti Workshop Tim Ahli Cagar Budaya yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I pada 11-13 Mei 2026 di Aula Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh.

“Kegiatan berlangsung pada tanggal 11 hingga 13 Mei 2026 di Aula Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh (BPKA) dan diikuti peserta dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh,” kata Mustafa.

Aceh Tamiang mengirim enam peserta, yakni Mustafa Kamal, Wisda Kurniawan, Afrizal, Husni Hidayat, Zimi Eliza, dan Zera Khairina.

Mereka ditugaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Sepriyanto, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas pelestarian cagar budaya.

Mustafa menambahkan, dukungan pemerintah diwujudkan melalui pengiriman peserta workshop, pendaftaran ODCB, koordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Pelestarian Kebudayaan, serta dorongan perlindungan hukum terhadap situs sejarah di Tamiang.

“Saat ini Bukit Kerang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Harapannya, situs-situs sejarah lainnya yang ada di Tamiang dapat mengikuti jejak Bukit Kerang sehingga mampu mendorong lahirnya ekosistem ekonomi budaya yang berdampak bagi masyarakat serta memperkuat identitas sejarah dan kebudayaan Tamiang,” pungkas Mustafa.(S011)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...