Kualasimpang. RU – Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pelaku tindak pidana penjambretan berinisial RU dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, Kamis (14/05/2026).
Pelaku diamankan di Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat SH MH mengatakan, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau.
“Tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor Vixion yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 17.15 WIB di Jl Rantau Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau,” ujar Rahmat, kepada rahasiaumum.com.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 14 Mei 2026.
RU yang lahir pada 1997 diketahui merupakan warga Dusun Lama, Desa Telaga Meku Dua, Kecamatan Banda Mulia.
Menurut Rahmat, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim yang mengarah kepada RU, seorang narapidana.
Tim kemudian berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan penangkapan.
“Berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal yang mengarah ke salah seorang narapidana bernama RU, kemudian tim opsnal Satreskrim berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek jajaran Aceh Tamiang dan melakukan penangkapan tersebut,” kata Rahmat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru bernomor polisi BL 5258 UE, lima kartu ATM BSI, satu kartu ATM Bank Aceh, satu kartu keluarga sejahtera milik korban bernama Eka Meutia Sary, telepon genggam Oppo A6X warna silver, uang tunai Rp 2.107.000, serta dompet cokelat.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(S011)














