Subulussalam. RU – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRK Kota Subulussalam kembali menuai sorotan.
DPW Muda Seudang Subulussalam menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena dianggap belum sepenuhnya sejalan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Juru Bicara DPW Muda Seudang Subulussalam, Muhammad Fazri Ilham, mengatakan pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan prinsip meritokrasi birokrasi.
Menurut Fazri, surat edaran BKN mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai Plt wajib mempertimbangkan kesesuaian jenjang jabatan, struktur organisasi, serta kebutuhan instansi pemerintahan.
“Penunjukan Plt bukan sekadar formalitas administratif. Ada aturan yang harus dijadikan pijakan agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ketika aspek profesionalitas dan kesesuaian jabatan diabaikan, maka publik tentu berhak mempertanyakan kualitas tata kelola birokrasi yang sedang dijalankan,” kata Fazri, kepada rahasiaumum.com, Senin (11/05/2026).
Ia menilai posisi Sekretaris DPRK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas komunikasi antara legislatif dan eksekutif.
Karena itu, jabatan tersebut memerlukan figur dengan kapasitas administrasi yang matang, pengalaman birokrasi memadai, serta kemampuan menghadapi dinamika politik pemerintahan.
“Sekwan bukan jabatan simbolik atau pelengkap struktur kekuasaan. Jabatan ini membutuhkan figur yang memahami tata kelola pemerintahan, mampu menjaga komunikasi kelembagaan, dan memiliki rekam pengabdian yang stabil,” ujarnya.
Fazri juga menyoroti masih adanya aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang dinilai lebih berpengalaman dan memiliki kapasitas untuk menduduki posisi tersebut.
“Kita tentu menghormati kewenangan kepala daerah. Namun dalam negara birokrasi modern, setiap keputusan harus dibangun di atas prinsip objektivitas, bukan semata pertimbangan subjektif yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan DPW Muda Seudang bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kalau aturan sudah jelas mengatur mekanisme dan batas kewenangan penunjukan Plt, maka sudah seharusnya seluruh proses dijalankan secara hati-hati dan transparan. Ini penting demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” tegas Fazri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Subulussalam menunjuk Sarkani sebagai Plt Sekretaris DPRK setelah mengundurkan diri dari jabatan Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kota Subulussalam.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan DPW Muda Seudang Subulussalam.(MB017)














