Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Santri, Tujuh Orang Jadi Korban

Pelecehan Santri
Ilustrasi - Kasus pelecehan seksual terhadap santri laki-laki yang dilakukan seorang guru ngaji di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di Surabaya. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Surabaya.RU – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki yang diduga dilakukan seorang guru ngaji berinisial MZ (22) di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan para korban berusia antara 10 hingga 15 tahun dan diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu sejak 2025 hingga April 2026.

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun,” kata Luthfie dikutip Sabtu (09/05/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban kepada pihak berwajib, yang kemudian diikuti keterangan korban lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa.

Menurutnya, para korban merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di lokasi yayasan setiap akhir pekan.

“Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” ucapnya.

Luthfie menuturkan, tersangka diduga memanfaatkan situasi malam hari saat para korban beristirahat untuk melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar santrinya.

Sebagian korban mengetahui kejadian yang dialami rekannya, namun tidak berani melapor karena ketakutan. “Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut,” tuturnya.

Pihaknya pun menangkap tersangka pada Sabtu (16/5) di kawasan Jalan Genteng Kali, sehari setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji tersebut mengakui perbuatannya.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. “Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengungkapan ini adalah yang kesekian kalinya dalam beberapa waktu belakangan. Sebelumnya, kasus pelecehan santri juga terungkap di Pati, Jawa Tengah.(TH05/Republika)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...