Aceh Barat. RU – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kamis (07/05/2026), dalam penyelidikan dugaan korupsi kegiatan BOKB tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi dengan menyasar sejumlah ruangan, antara lain perencanaan, keluarga berencana, dan umum.
Penyidik turut mengamankan dokumen penting untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasus ini berkaitan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kegiatan memasak dengan total anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar AKP Deno Wahyudi.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang disita meliputi SPJ, laporan kegiatan, SK-SKA, hingga catatan terkait pelaksanaan program.
“Dari hasil penyitaan, terdapat dua box dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kerugian negara yang ditaksir Rp658.179.750 berasal dari belanja bahan masak, honorarium, serta biaya transportasi.
Polres Aceh Barat masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa dokumen dan pihak terkait. Aparat menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.(*)














