Kutacane. RU – Upaya peredaran ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu, 6 Mei 2026.
Seorang pria berinisial A.R. (23) ditangkap saat membawa 13,35 kilogram ganja menggunakan mobil pick up di kawasan Desa Kubang Lohob.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di desa setempat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan pemantauan, aparat mencurigai sebuah mobil pick up yang dikemudikan pelaku. Setelah diperiksa, polisi menemukan dua karung goni putih berisi delapan bal ganja yang dibungkus lakban kuning.
“Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 13,35 kilogram,” kata Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar, saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Kamis (07/05/2026).
Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam dan satu unit mobil pick up Isuzu Panther bernomor polisi B 9627 OR yang digunakan tersangka.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Patar mengatakan, pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Menurut dia, keterlibatan warga sangat membantu aparat dalam mencegah penyebaran barang terlarang sebelum beredar di tengah masyarakat.(AFW016)














