Bireuen.RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dilaporkan masih mengusut dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) pada Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen tahun anggaran 2024.
Informasi terbaru diperoleh, dugaan keterlibatan 17 camat dalam pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, semakin jelas.
Selain itu, juga ditemukan indikasi adanya pembagian dana konsumsi dalam bentuk uang yang tidak sesuai aturan, serta adanya pengutipan dana dari gampong yang sempat ramai diprotes masyarakat.
Namun, meski penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Terkait perkembangan pengusutan kasus korupsi kegiatan keagamaan itu, Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Bireuen mendesak jaksa untuk segera menuntaskan kasus itu hingga ke pengadilan.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk para camat yang disebut-sebut memiliki peran dalam proses pencairan anggaran,” desak Wakil Ketua JASA Bireuen wilayah Batee Iliek, Tgk M Amin, dikutip Rabu (06/05/2026)
Menurutnya, pengungkapan kasus sangat penting guna menjaga integritas pelaksanaan kegiatan keagamaan serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
“Ini bukan sekadar persoalan korupsi anggaran, tetapi juga menyangkut marwah kegiatan keagamaan. MTQ adalah syiar Al-Qur’an yang seharusnya dijaga kesuciannya,” katanya.(TH05)














