Nagan Raya. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali memperkuat jajaran aparatur sipil negara dengan pengangkatan 128 CPNS menjadi PNS yang disertai penyerahan Surat Keputusan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (05/05/2026).
Dalam arahannya, TR Keumangan atau TRK menegaskan PNS adalah aparatur negara yang harus menjalankan kebijakan pemerintah serta bebas dari intervensi politik.
“Sumpah/janji PNS merupakan kontrak antara seorang PNS dengan diri sendiri, instansi, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap PNS harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan instansinya,” ujarnya.
Ia juga meminta ASN baru memiliki kepedulian dan empati tinggi dalam pelayanan publik.
“Oleh karenanya, harus ada kepedulian dan empati yang tinggi terhadap masyarakat. Sebagai pelayan publik, saudara-saudari harus benar-benar mengabdi dengan sepenuh jiwa,” kata TRK.
Selain itu, ia menegaskan pelayanan harus diberikan tanpa perbedaan lokasi penugasan.
“Di mana pun saudara-saudari ditempatkan, meskipun di SKPK yang berbeda, tidak boleh ada perbedaan dalam memberikan pelayanan. Layani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.
TRK juga mengingatkan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 terkait larangan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
“Tidak diperkenankan mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan apa pun selama 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS,” imbuhnya.
Ia meminta seluruh ASN baru berpegang pada visi misi daerah dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan tersebut, Bupati TRK menyerahkan SK secara simbolis kepada sejumlah perwakilan penerima. Total 128 PNS terdiri dari 127 CPNS formasi 2024 dan satu lulusan sekolah kedinasan.(IA03)














