Penyegaran Birokrasi, 58 PNS Subulussalam Tempati Jabatan Baru

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin saat melantik Administrator dan Jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kota Subulussalam. Selasa 5 Mei 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menetapkan pengangkatan dan pelantikan sejumlah pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator serta pengawas di lingkungan pemerintah kota, Selasa (05/05/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 800.1.3.3/169/2026 yang ditandatangani pada 4 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Proses mutasi telah melalui pertimbangan teknis serta memperoleh rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara pada April 2026.

Dalam lampiran keputusan, tercatat 58 pejabat menempati posisi baru, mulai dari sekretaris dinas, kepala bagian, hingga kepala seksi di berbagai instansi.

Sejumlah nama yang dilantik antara lain Mahdani sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Alimsyah sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Hal Haris sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Jamaluddin sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Selain itu, Julianda Buang Manalu menjabat Sekretaris Dinas Pertanahan, Nasrul Padang sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aminah sebagai Kepala Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, serta Abdul Rahman sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Pada level bidang dan seksi, terdapat pula sejumlah pejabat baru seperti Hera Novita di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ridha Bancin di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, serta Ns Nila Kusuma di bidang keperawatan rumah sakit umum daerah.

Wali kota menegaskan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan.

Para pejabat menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai kompensasi atas tanggung jawab yang diemban.

Salinan keputusan disampaikan kepada Gubernur Aceh, Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.(MB017)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...