Subulussalam. RU – Wali Kota Subulussalam H Rasyid Bancin meminta percepatan penanganan dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat daring bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, Kamis (30/04/2026).
Dalam forum tersebut, Rasyid Bancin berharap Kemendagri dapat mendorong Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan sengketa yang telah lama memicu keresahan warga.
“Pemerintah Kota Subulussalam berharap Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dapat membantu mendorong percepatan penyelesaian kasus pencaplokan lahan masyarakat oleh PT Laot Bangko,” ujar Rasyid.
Ia menjelaskan, persoalan itu telah menjadi perhatian Ketua dan anggota BAM DPR RI.
Pemerintah kota juga telah mengirim surat permohonan revisi areal hak guna usaha (HGU) perusahaan guna menindaklanjuti dugaan masuknya lahan warga ke dalam wilayah perpanjangan izin.
Menanggapi hal tersebut, Kemendagri meminta Pemkot segera menyampaikan salinan surat sebagai bahan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Sengketa terjadi di dua lokasi, yakni Divisi I Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan seluas sekitar 63 hektar, serta Divisi II Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri seluas sekitar 62 hektar.
Pemerintah daerah menyebut lahan warga yang sebelumnya berada di luar HGU lama justru masuk dalam HGU perpanjangan, sehingga memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan sosial.
Selain itu, proses penerbitan izin perpanjangan diduga mengandung kekeliruan dalam penetapan batas konsesi yang berdampak pada kerugian kedua pihak.
Berdasarkan data, HGU lama PT Laot Bangko merujuk pada SK Nomor 18/HGU/1989 tertanggal 29 Desember 1989 dengan luas 6.818,91 hektar.
Adapun HGU perpanjangan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI Nomor 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 seluas 3.704,10 hektar.
Dengan demikian, terdapat pengurangan atau enclave sekitar 3.114,81 hektar.
Namun, pada dua titik yang dipersoalkan, areal HGU perpanjangan disebut melampaui batas lama sehingga memunculkan dugaan pencaplokan lahan milik warga.(MB017)














