HRB Minta Kemendagri Dorong Penyelesaian Konflik Lahan di Subulussalam

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin. Kamis 30 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Wali Kota Subulussalam H Rasyid Bancin meminta percepatan penanganan dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat daring bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, Kamis (30/04/2026).

Dalam forum tersebut, Rasyid Bancin berharap Kemendagri dapat mendorong Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan sengketa yang telah lama memicu keresahan warga.

“Pemerintah Kota Subulussalam berharap Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dapat membantu mendorong percepatan penyelesaian kasus pencaplokan lahan masyarakat oleh PT Laot Bangko,” ujar Rasyid.

Ia menjelaskan, persoalan itu telah menjadi perhatian Ketua dan anggota BAM DPR RI.

Pemerintah kota juga telah mengirim surat permohonan revisi areal hak guna usaha (HGU) perusahaan guna menindaklanjuti dugaan masuknya lahan warga ke dalam wilayah perpanjangan izin.

Menanggapi hal tersebut, Kemendagri meminta Pemkot segera menyampaikan salinan surat sebagai bahan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Sengketa terjadi di dua lokasi, yakni Divisi I Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan seluas sekitar 63 hektar, serta Divisi II Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri seluas sekitar 62 hektar.

Pemerintah daerah menyebut lahan warga yang sebelumnya berada di luar HGU lama justru masuk dalam HGU perpanjangan, sehingga memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan sosial.

Selain itu, proses penerbitan izin perpanjangan diduga mengandung kekeliruan dalam penetapan batas konsesi yang berdampak pada kerugian kedua pihak.

Berdasarkan data, HGU lama PT Laot Bangko merujuk pada SK Nomor 18/HGU/1989 tertanggal 29 Desember 1989 dengan luas 6.818,91 hektar.

Adapun HGU perpanjangan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI Nomor 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 seluas 3.704,10 hektar.

Dengan demikian, terdapat pengurangan atau enclave sekitar 3.114,81 hektar.

Namun, pada dua titik yang dipersoalkan, areal HGU perpanjangan disebut melampaui batas lama sehingga memunculkan dugaan pencaplokan lahan milik warga.(MB017)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...