Singkil.RU – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Aceh resmi mengajukan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil periode 2024–2029.
Pengajuan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil dan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di Kantor DPW PAN Aceh, Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh.
PAW diajukan untuk menggantikan Harian dengan calon pengganti dari nomor urut suara terbanyak berikutnya, yakni Padhilah Pasmi.
Ketua Harian DPW PAN Aceh, Razami Dek Cut SE mengatakan langkah ini diambil setelah DPW PAN Aceh menerima salinan keputusan Dewan Pimpinan Pusat PAN terkait pemberhentian tetap Harian sebagai anggota partai.
Selain itu, DPW PAN Aceh juga telah menerima surat persetujuan dari DPP PAN mengenai pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRK Aceh Singkil tersebut.
“Salinan surat persetujuan PAW dari DPP PAN telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Razami Dek Cut, Kamis (29/4/2026).
Dek Cut, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dan keputusan DPP PAN, dengan berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga (ART) partai serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral partai politik kepada masyarakat,” ujarnya.(TH05)














