Banda Aceh. RU – Tempat penitipan anak, Baby Preneur Daycare, di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, resmi disegel permanen oleh Pemerintah Kota Banda Aceh setelah diduga terlibat kasus penganiayaan bayi, Rabu (29/04/2026) sore.
Wali Kota Afdhal Khalilullah bersama jajaran mendatangi lokasi Baby Preneur Daycare dan memasang tanda penyegelan yang telah ditandatangani Kasat Pol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Petugas juga membentangkan garis pembatas di area tersebut.
Saat rombongan tiba, bangunan dalam kondisi terkunci. Afdhal menyebut penutupan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan pelanggaran.
“Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan fasilitas tersebut tidak akan kembali diizinkan beroperasi. Pemerintah kota juga meminta seluruh daycare yang belum berizin segera mengurus legalitas.
Selain penindakan, Pemkot Banda Aceh memastikan adanya pendampingan bagi keluarga korban.
“Yang pasti kita juga akan memberikan pendampingan terhadap orang tuanya dan balitanya,” kata Afdhal.(TA019)














