Lhokseumawe.RU – Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Kasat Reskrim AKP Bustani digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan telah terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm melalui aplikasi E-Berpadu.
“Gugatan praperadilan ini diajukan mewakili pemilik Kembar Store berinisial NR,” ujar Kuasa hukum pemohon, Munawir.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Peristiwa itu disebut bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, saat seorang pria datang ke toko untuk membeli satu unit iPhone 11. Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah anggota kepolisian mendatangi lokasi.
Menurut Munawir, petugas diduga langsung melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam permohonannya, pihak pemohon juga mendalilkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan diduga diawali dengan skenario menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian jumlah barang yang disita. Pihak kuasa hukum menyebut secara fisik petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam berita acara penyitaan yang terbit 30 Maret 2026 hanya tercatat 75 unit.
“Diduga ada dua unit yang tidak tercatat, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan,” kata Munawir.
Ia juga menyoroti dugaan penggeledahan tanpa pendampingan aparatur desa serta penahanan pekerja toko lebih dari 2×24 jam tanpa kejelasan status hukum.
Tak hanya itu, pemohon turut mendalilkan adanya dugaan pemaksaan terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp 3,8 juta ke rekening pribadi oknum anggota polisi.
Melalui praperadilan tersebut, pemohon meminta majelis hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
“Kami juga berpendapat bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak dapat dijadikan dasar pembuktian,” kata Munawir.(TH05)














