Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah dua kali memberikan teguran kepada Kepala Desa Mulye Dame, Kecamatan Lawe Alas, yang diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Tenggara, Supardi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan sesuai aturan.
“Sudah dua kali kita layangkan surat teguran agar memilih salah satu jabatan, karena sesuai aturan guru PPPK tidak boleh merangkap sebagai kepala desa,” kata Supardi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (24/04/2026).
Ia menyebut teguran pertama diberikan secara persuasif, namun tidak mendapat tanggapan sehingga surat lanjutan kembali dikirimkan.
“Dua kali kami berikan surat teguran, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Supardi menegaskan rangkap jabatan dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu pelayanan publik di desa.
Kondisi tersebut disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Ia menambahkan, ketentuan perundang-undangan secara tegas melarang praktik tersebut.
Pemerintah daerah juga telah melakukan pemanggilan dan sidang pembinaan, namun tidak diindahkan.
“Tentu akan ada sanksi pemberhentian,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Mulye Dame, Hermansyah, diketahui lulus sebagai PPPK guru pada 2023.
Selain menjabat kepala desa, ia juga mengajar di SD Pardomuan, Aceh Tenggara.
Seorang perangkat desa yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut.
“Benar, selain menjabat kepala desa, beliau juga lulus PPPK guru tahun 2023,” ujarnya.(AFW016)














