Aceh Selatan. RU – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, kali ini seorang pria berinisial M (41) diamankan, di Kecamatan Trumon Tengah, Kamis (23/04/2026).
Tersangka yang bekerja sebagai petani itu merupakan warga Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan kendaraan pelaku di Desa Pulo Paya.
Dari penggeledahan, ditemukan 26 bungkus sabu dengan berat bruto 14,93 gram yang disimpan dalam tas dan dibungkus tisu.
Polisi juga menyita ponsel serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba menyebut pelaku mengaku memperoleh sabu dari luar daerah untuk diedarkan di Trumon.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Aceh Selatan,” ujarnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus dan uji laboratorium sebelum pelimpahan ke jaksa penuntut umum.(*)














