Pidie. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pidie, Kamis (23/04/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi tertanggal 10 dan 25 Februari 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pencurian berlangsung di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap kejadian.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan menjelaskan, pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi.
Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak. Dalam satu kejadian, tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok.
“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Petugas menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat merah putih.
Salah satu kendaraan diketahui sempat dijual setelah diubah warna catnya.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, sedangkan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.
Berdasarkan pemeriksaan, motif tindakan tersebut diduga dipicu faktor ekonomi, termasuk kebutuhan pembangunan rumah.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah kejahatan serupa.(IA03)














