Sinabang. RU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, menyatakan bahwa dari lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani sejak 2023, baru satu perkara yang sudah masuk tahap penuntutan.
“Sejak 2023, kami menangani lima kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari lima perkara tersebut, satu sudah tahap penuntutan dan akan segera disidangkan. Sementara, empat lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Kajari Simeulue, Ilhamd Wahyudi dikutip Kamis (23/04/2026).
Adapun empat perkara yang masih ditangani meliputi kasus dugaan korupsi di rumah sakit umum daerah (RSUD), Baitulmal, Dinas Pendidikan, serta satu perkara lainnya yang masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman.
Satu perkara lainnya telah memasuki tahap penuntutan dan dijadwalkan akan disidangkan pada Senin, 27 April 2026, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi media pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2022.
“Proses penyidikan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan jumlah penyidik serta kompleksitas masing-masing perkara yang ditangani,” kata Kajari Simeulue.
Untuk perkara di RSUD, penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara, dan penanganan kasus tersebut saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sedangkan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan masih berada pada tahap pemeriksaan ahli guna memperkuat alat bukti..
Terkait perkara Baitul Mal, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Saat ini, penyidik sedang mengelompokkan para penerima bantuan sebagai bagian dari proses pendalaman.
“Kami tegaskan, perkara Baitul Mal tidak dihentikan. Saat ini kami sedang melakukan klasifikasi terhadap pihak-pihak yang akan diperiksa lebih lanjut sebelum dilakukan pemanggilan ulang,” katanya.(TH05)














