Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara merespons kemunculan spanduk berisi kritik terhadap Bupati Aceh Tenggara di sejumlah titik di Banda Aceh, Selasa 21 April 2026.
Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, mengatakan pemerintah daerah pada dasarnya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa penyampaian kritik harus dilakukan secara beretika dan bersifat konstruktif.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Bapak Bupati, sangat menghargai kebebasan berpendapat. Namun isi spanduk tersebut dinilai bukan kritik yang membangun,” ujar Yusrizal kepada rahasiaumum.com, Rabu (22/04/2026).
Menurut dia, pemasangan spanduk tanpa izin di ruang publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etika maupun ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, konten dalam spanduk tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, lanjut Yusrizal, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pihak yang memasang spanduk tersebut.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Tindakan seperti ini berpotensi merusak iklim yang kondusif di masyarakat. Karena itu, kami berharap ada langkah tegas sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kelangsungan pembangunan daerah di Kutacane.
“Persatuan dan stabilitas daerah perlu dijaga agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Yusrizal.(AFW016)














