Kasus Ujaran Kebencian, Pemilik Akun TikTok @tersadarkan5758 Diserahkan ke Jaksa

tiktok@tersadarkan5758
Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758. [Foto: Tangkapan layar TikTok]

Banda Aceh. RU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit 3 Subdit V Siber Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Senin sore, 20 April 2026.

Tersangka dimaksud berinisial DS, pemilik akun media sosial TikTok @tersadarkan5758 yang mengunggah konten mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK mengatakan, penyerahan tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026. 
Ia mengungkapkan, perkara ini dilaporkan warga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025.

Dimana dalam unggahannya di TikTok, pemuda kelahiran Pidie Jaya yang mengaku telah berpindah agama itu melontarkan ujaran yang menghina Nabi Muhammad SAW dan merendahkan masyarakat Aceh.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. 

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.(TH05)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...