Aceh Besar. RU – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar mulai mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pembahasan berlangsung di ruang konsultasi DPRK di Kota Jantho, Senin (20/04/2026), dengan fokus pada kesesuaian antara perencanaan program dan realisasi di lapangan.
Ketua Pansus, Bakhtiar, menyatakan pihaknya tengah menelaah sejumlah data strategis dalam dokumen tersebut.
“Kita akan terus mendalami laporan yang telah disampaikan kepada DPR sebagai bentuk pengawasan,” kata Bakhtiar.
Ia menekankan target pembangunan, baik tahunan maupun lima tahunan, harus selaras dengan rencana jangka panjang agar arah pembangunan lebih terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, Pansus menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai target.
Kondisi tersebut dinilai perlu perhatian serius untuk mengidentifikasi kendala dalam optimalisasi sumber pendapatan.
“Secara regulasi, daerah kita sudah cukup memadai dan didukung oleh aturan dari provinsi maupun pusat untuk mendongkrak PAD. Namun realisasinya belum maksimal, ini yang perlu kita dalami,” ujarnya.
Untuk memperkuat kajian, Pansus memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kesehatan.
Setiap instansi diminta menghadirkan kepala bidang guna memberikan penjelasan teknis dan data pendukung.
Bakhtiar menegaskan DPRK membutuhkan keterangan konkret dari pemerintah daerah agar rekomendasi yang dihasilkan dapat terukur sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Kami membutuhkan jawaban konkret dari pemerintah agar rekomendasi DPR nanti terukur sebelum disampaikan dalam sidang paripurna,” pungkasnya.(*)














